2. Beasiswa Pegawai Kementerian
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Ada 4 Beasiswa S2 dalam Negeri tanpa Syarat IPK
3. Beasiswa Penyandang Disabilitas
Beasiswa Unggulan yang hanya diberikan untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3) kepada:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
BACA JUGA:Berkat Program Beasiswa Terhadap Pelajar dan Mahasiswa, IPM di PALI Naik dari Tahun Sebelumnya
Ragam Penyandang Disabilitas dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama.
Cakupan Beasiswa
1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi:
– Biaya pendidikan
– Biaya hidup
– Biaya buku