PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tahun ajaran baru 2024/2025 akan segera tiba. Saat ini pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dinantikan oleh para wali murid, baik itu mulai jenjang SD,SMP dan SMAN/SMKN di kota Palembang.
Selain jadwal pendaftaran, mereka juga ingin mengetahui apakah pendaftaran PPDB tahun ini akan sama seperti tahun lalu, yakni melalui empat jalur pendaftaran atau tidak.
Yakni melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua untuk tingkat SMP. Sedangkan untuk jenjang SD melalui jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orangtua.
Sementara untuk SMAN/SMKN dengan jalur afirmasi, zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan reguler yaitu melalui tes potensi akademik di masing-masing sekolah.
BACA JUGA:PPDB MAN 3 Palembang Telah Dibuka hingga 16 Maret 2024, Simak Cara Pendaftaran, Cek Link di Sini!
Para wali murid diminta untuk terus memantau website atau link resmi sekolah, khusus penerimaan PPDB 2024.
Pada tahun lalu, PPDB untuk tingkat SMAN unggulan lebih dahulu dibuka pada tanggal 20 Februari 2023 dibandingkan dengan SMAN reguler yang buka di bulan Juni 2023.
Sekolah unggulan ini adalah SMAN 1, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 17 dan SMAN Sumsel.
Seperti SMAN 3 Palembang yang membuka pendaftaran PPDB hanya dua hari, 20-21 Februari 2023 di link https://ppdbsumsel.com dengan jalur mutasi orangtua, afirmasi dan zonasi. Pengumuman disampaikan pada 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Siap Magang, Prodi Teknik Industri Lakukan Pembekalan bagi Mahasiswa
Tahun lalu, SMA Negeri 3 Palembang akan menerima siswa baru sebanyak 432 orang. Jumlah ini sama dengan tahun 2022 dengan 12 kelas atau rombongan belajar (rombel). PPDB melalui dua tahapan yakni tahap pertama adalah jalur PMPA, zonasi, afirmasi dan mutasi dengan kuota 30 persen. Sedangkan tahap kedua adalah tes mandiri dengan kuota sebanyak 70 persen, dengan rata-rata nilai minimal 86. BACA JUGA:Fakultas Pertanian Unsri Melepas 249 Sarjana, 13 Magister dan 2 Doktor pada Periode Februari 2024 Kuotanya untuk jalur PMPA 10 persen, mutasi 5 persen, zonasi 10 persen, afirmasi 5 persen. Jadi total kuota tahap 1 sebanyak 30 persen. Sisanya tahap kedua jalur tes mandiri yakni 70 persen dengan nilai rata-rata minimal 86. Total siswa yang akan diterima sebanyak 432 siswa. Untuk rombongan belajar sebanyak 12 rombel, dengan per kelas berisikan 36 siswa.BACA JUGA:Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB 2023 Jalur Zonasi, Perlu untuk Diketahui
Ada 3 kriteria bahwa sekolah itu bisa menjalankan PPDB lebih awal. Yang pertama adalah boarding, itu adalah amanat Permendikbud tentang PPDB. Sekolah boarding itu adalah sekolah yang berasrama. Kemudian sekolah yang menerapkan double kurikulum, adalah SMAN 1 dan SMAN 17 yang mengunakan kurikulum cambriage ditambah SMAN Sumsel. Kemudian sekolah yang menggunakan program pendidikan khusus (PPK). BACA JUGA:UBD Kunjungi SMK Bina Cipta Jajaki Sinergi Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pangabdian PPK yang dimaksudkan disini seperti SMAN 6 bidang imtaq ada kelas tahfiz dan kini ditambah lagi dari daerah yaitu SMAN 1 Belitang OKU Timur, SMAN 3 Kayu Agung adalah SMA berpendidikan khusus Bidang Bahasa dan Seni. Kalau bidang bahasa ini nanti ada kelas bahasa inggris, akan dites dulu tofelnya. Sehingga nanti ada proses pembelajaran yang bersifat tambahan, bagaimana bahasa inggris itu menjadi keunggulan dari SMAN 3 Palembang. PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Taman Kanak-kanan, SD, SMP, SMA dan SMK.. BACA JUGA:Cama Wajib Tau, Daftar 50 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia tahun 2024 Versi UniRank Adapun asas penerimaan peserta didik baru adalah : 1. Objektivitas Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. 2. Transparan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan yang mungkin terjadi 3. Akuntabilitas Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 4. Tidak Diskriminatif Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi berdasarkan prestasi yang telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru. BACA JUGA:Bikin Bangga, Mahasiswa UBD Ini Lolos Program PMM4 Tahun 2024 Dengan tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut : 1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil; 2. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 3. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus; 4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus. 5. Menyaring dan menjaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah. BACA JUGA:BGK Universitas Bina Darma, Optimis Maju Bersama Wujudkan UBD Unggul 2025 Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google, Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut. Sementara untuk Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH, Jalur prestasi adalah menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui Tes Potensi Akademik. BACA JUGA:Sistem Zonasi Sekolah Masih Jadi Polemik, Walikota Palembang Minta Diknas Evaluasi PPDB Sedangkan untuk tahapan seleksi untuk jalur Zonasi 40 persen, Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5 persen, Jalur Afirmasi 5 persen . Jalur Prestasi terbagi menjadi dua yaitu Jalur Undangan 10 persen dan Jalur Tes Mandiri 40 persen. Adapun untuk jalur zonasi Sekolah Menengah Atas Negeri Rujukan ditetapkan kuota 30 persen. Sementara Sekolah Menengah Atas Negeri Reguler 40 persen.