“Solusinya tentu Bawaslu harus merekomendasikan pembukaan kotak secara menyeluruh serta menghitung ulang perolehan suara. Terpenting, supaya tidak menciderai demokrasi para pelakunya bisa dibawa ke ranah pidana, guna efek jera bagi lainnya,” tukas dia.
Dalam waktu dekat, Mukhlis menjelaskan, bila masalah ini tidak ditanggapi Bawaslu Sumsel maka akan dibawa ke tingkat pusat. Karena dugaan penggelumbungan ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Suara masyarakat dimanipulasi sedemikian rupa untuk menguntungkan partai dan caleg tertentu. (*)