Ditambahkan Tjahjo, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan.
BACA JUGA:Pantauan Progres Jalan Tol KAPALBETUNG, Pulokerto-Musi Landas Tembus 2 Jam
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dqn tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk dan apabila terdapat keluhan atau melihat kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Indralaya-Prabumulih di 0811-2222-6363," imbaunya.