Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinpri, Hati-hati dengan Modus Ini

Kamis 15-02-2024,09:54 WIB
Reporter : Henny Efendi
Editor : Swandra Yadi

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024, kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

“Pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” tutur Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Kamis 15 Februari 2024.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Edukasi dan Kenalkan Program SiMuda

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. 

Seperti ini modusnya, awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

BACA JUGA:OJK Beri Akulaku Waktu Tambahan Perbaiki Bisnis PayLater Hingga Juni 2024

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

Kategori :