- WNI yang berdomisili di Indonesia
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Belum mempunyai rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah terkait kepemilikan Rumah
- Gaji atau pendapatan lebih kecil atau sama dengan batas yang ditentukan
- Mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal 1 tahun
- Dan juga mempunyai NPWP serta SPT pajak penghasilan pribadi
Pembelian rumah KPR subsidi ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, dimana kelebihannya sendiri ialah :
- Bbunga dari pembelian KPR subsidi terjangkau yang membuat cicilan dan harga dari rumah KPR subsidi lebih terjangkau daripada KPR nonsubsidi
- KPR subsidi juga sudah bebas PPN
- Sudah termasuk premi asuransi bahkan juga ada yang menyediakan subsidi DP
Namun dibaliak kelebihan ini pasti juga memiliki kekurangan yaitu kualitas bangunan yang standar atau bahkan beberapa kurang baik karena material bangunannya yang relatif standard.
Sedikit susah jika mengharapkan kualitas bangunan yang bagus karena memang terdapat batasan harga untuk rumah subsidi, kemudian rumah subsidi juga belum memiliki dapur dan garasi.
Kondisi awal rumah KPR subsidi juga belum layak untuk ditempat, dimana pembeli harus merenovasi terlebih dulu.
Selain itu dari sisi lokasi umumnya rumah subsidi agak jauh dari pusat keramaian, pembeli juga diharapkan untuk menempati rumah tersebut, dimana rumah tersebut baru boleh disewakan atau dijual minimal setelah 5 tahun ditempati.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Sama seperti sistem perumahan lainnya, pembeli belum boleh mengubah bentuk bangunan di 5 tahun pertama.