Sepanjang 2023, Penerimaan Pajak DJP Sumselbabel Capai Angka 21,81 Triliun, 4 Usaha Sumbang 70 Persen

Senin 08-01-2024,15:59 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sepanjang tahun 2023 lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) membukukan penerimaan neto sebesar Rp 21,81 triliun.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumselbabel sepanjang 2023 lalu melebihi dari target yang ditetapkan.

Adapun target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp 20,43 triliun dan target penerimaan Perpres 75/2023 sebesar Rp 20,74 triliun.

Kanwil DJP Sumselbabel sepanjang 2023 lalu mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp 23,61 triliun.

BACA JUGA:Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Lalu, untuk penerimaan neto, Kanwil DJP Sumselbabel mencatatkan sebesar Rp 21,81 triliun atau 106,8 persen dari target APBN dan 105,2 persen dari target Perpres 75. 

Capaian Kanwil DJP Sumselbabel tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 9.596,95 miliar.

Lalu ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 9.521,83 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sebesar Rp 2.473,62 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp221,55 miliar. 

Ada 4 sektor kegiatan usaha di Kanwil DJP Sumselbabel yang memberi kontribusi dominan sebesar 70,3 persen terhadap realisasi penerimaan. 

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Perpajakan Direktur PT TIS Rugikan Negara Rp 2,14 Miliar

Pertama sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp4.704,73 miliar (21,6 persen), kedua, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.075,52 miliar (18,7 persen).

Lalu, ketiga sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp3.607,86 miliar (16,5 persen), dan keempat sektor industri pengolahan sebesar Rp2.952,5 miliar (13,5 persen). 

Kepala Kanwil DJP Sumselbabel Tarmizi mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Tak lupa, terima kasih juga disampaikan Tarmizi kepada Instansi, Lembaga, Asosiasi dan pihak ketiga lainnya atas pertukaran data telah berjalan baik sehingga target penerimaan yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Sumselbabel dapat dicapai.

BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

Kategori :