"Terkait penyaluran, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat,"kata Rustam Effendi.
Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.
Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.
BACA JUGA:Tutup Produksi 2023, Pusri Gelar Pengantongan Sekaligus Trucking Akhir 2023 dan Perdana 2024
Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 hektar.
Selain itu, Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.
"Jadi apapun tanamannya pusri pupuknya,"ujar Rustam.
BACA JUGA:Pusri Umumkan Pemenang MUSIC 2023, Juaranya Tukang Seduh Kopi, Cek Daftar Lengkapnya