PPN terutang atas penyerahan rumah tapak ini terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas di hadapan notaris.
Syarat ini harus sudah terpenuhi agar PPN dapat diberikan insentif DTP.
Apabila konsumen sudah melakukan pembayaran uang muka, maka ketentuan pembayaran uang muka tersebut paling cepat pada 1 September 2023 dan PPN yang diberikan insentif adalah atas nilai sisa cicilan atau pelunasan.
Apabila AJB/PPJB Lunas telah ditandatangani, maka untuk menghitung insentif PPN DTP tersebut adalah dengan melihat kapan Berita Acara Serah Terima dibuat.
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak, Ada Penghapusan Denda Pajak Tertunggak, Catat Tanggalnya Berikut
Apabila BAST pada periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% dari bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian apabila BAST pada periode 30 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, maka insentif yang diberikan adalah sebesar 50% dari bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar.
Dan sekali lagi, insentif PPN DTP ini hanya diberikan untuk periode PPN terutang pada Masa Pajak November 2023 dan Masa Pajak Desember 2023 sesuai bunyi pada Pasal 7 ayat (2).
Apabila konsumen masih memiliki nilai sisa cicilan atau pelunasan setelah periode Masa Pajak Desember 2023, maka PPN yang terutang setelah periode tersebut mengikuti ketentuan umum karena sudah berada di luar ruang lingkup ketentuan PMK-120 ini.
Sementara kebijakan ini memiliki potensi besar, tetap penting untuk memonitor implementasinya dengan cermat.
Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar mencapai tujuannya, yaitu untuk meningkatkan akses perumahan bagi Masyarakat dan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara merata di seluruh sektor.
Dalam kesimpulan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2023 merupakan langkah berani menuju perumahan yang lebih terjangkau dan inklusif.
BACA JUGA:Pajak UMKM: Kenali Agar Tak Ragu Berkontribusi
Kebijakan ini tidak hanya menciptakan insentif bagi pengembang untuk memperluas proyek perumahan, tetapi juga memberikan dampak positif pada sektor ketenagakerjaan dan stabilitas sosial.