Adapun pemalsuan data pengalaman kerja yang dilakukan kepala puskesmas terhadap tujuh pegawai honorer tersebut atas dasar kesepakatan bersama yang dilakukan saat mereka rapat.
Bahkan menurut Yulian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM terhadap tujuh honorer yang ikut tes PPPK itu ternyata ada yang baru bekerja enam bulan, satu tahun.
Kepala Puskesmas sendiri pun telah mengaui dari kesepakatan bersama ketujuh honorer itu maka dibuatlah pengalaman kerja yang dipukul rata dua tahun.
"Kepala Puskesmas mengakui melakukan hal tersebut karena sudah kesepakatan bersama dengan pegawai lain saat rapat. Namun itu bukan alasan karena sudah melanggar Permenpan 14 tahun 2023," tegasnya.
Menurut Yulian ke Tujuh orang tenaga honorer tersebut akan dibatalkan kelulusan tes PPPK nya untuk memberi keadilan bagi para honorer lainnya.
BACA JUGA: Sumringah, Warga Korban Longsor Desa Pengaturan Terima Bantuan Rumah Gratis dari Pemkab MUBA
"Walaupun pengumuman tes nanti salah satu mereka akan lulus atau lulus semua maka kami akan melakukan pembatalan kelulusan untuk keadilan bagi para pegawai honorer lain," katanya.