Masa pencairan awal ini setelah satu tahun berinvestasi.
Imbalan atas kepemilikan SBR ditetapkan secara mengambang dengan batas minimal atau floating with floor.
Sementara, Sukuk Ritel (SR) ini mirip dengan ORI, akan tetapi Sukuk Ritel berbasis syariah.
Kupon SR ini bersifat tetap dan juga dibayar tiap bulan.
BACA JUGA:HUT Bank Sumsel Babel ke-66, Komisaris dan Direksi BSB Layani Nasabah di Cabang Syariah
Sukuk Ritel ini akan dijual kepada investor melalui agen penjualan.
Investor bisa memperjualbelikan di pasar sekunder sehingga masyarakat atau investor yang membelinya tidak harus memegang SR hingga jatuh tempo, tetapi bisa menjualnya di pasar.
Sukuk Tabungan (ST) mirip dengan SBR tetapi berbasis syariah.
Sukuk Tabungan ini dijual kepada investor melalui Agen penjualan dengan minimal pembelian sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-66, Direksi dan Karyawan Bank Sumsel Babel Gelar Donor Darah
Kupon Sukuk Tabungan biasanya floating with floor dan juga dibayarkan setiap bulan.
Sukuk Tabungan tidak bisa diperdagangkan, akan tetapi mempunyai fasilitas early redemption.