Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya

Selasa 05-12-2023,12:45 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hari Apriyansyah Caleg Gerindra Palembang Bagikan Nasi dan Susu Gratis dari Prabowo-Gibran

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

- Menempelkan DPT di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Kategori :