PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, meminta kepada polisi untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Usai Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir November 2023 tadi.
Menurut Saut, penangkapan dan penahanan perlu dilakukan untuh menghindari spekulasi dalam penanganan kasus ini.
"Saran saya langsung ditahan, akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," ujar Saut saat dihubungi, hari ini, dikutip dari idntimes.com
BACA JUGA:KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Sementara itu, Saut Situmorang sendiri sudah diperiksa sebagai saksi ahli kasus Firli Bahuri.
Ia telah memenuhi panggilan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, kemarin, Kamis 30 November 2023.
Dia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli yang bertentangan dengan nilai prinsip Lembaga Antirasuah itu.
Sembilan nilai prinsip KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut.
BACA JUGA:Polisi soal Firli Tersangka Pemerasan SYL Sebut Ada Beberapa Kali Penyerahan Uang
2. Saut jelaskan pelanggaran Firli
Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip dengan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan dewas itu, kan dia sensornya integritas, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan.
Itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan," jelas dia.