Sedangkan untuk dapat mendfatarkan kendaraan untuk diverifikasi perusahan harus menyertakan beberapa persyaratan seperti:
- Sertifikat TKDN,
- Bukti penunjukan dealer,
- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.
Para produsen kendaraan pun juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut selama mendapatkan program subsidi ini:
- Menaikkan harga motor listrik tersebut,
- Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40 persen sesuai syarat awal.
Dan jika para konsumen yang ingin mendapatkan program subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 Juta dari pemerintah harus memenuhi syarat berikut ini :
- Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:
- Subsidi listrik hingga 900 VA,
- Bantuan subsidi upah,
- Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
- Bantuan produktif usaha mikro.
- Hanya berlaku untuk pembelian pertama, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian.