PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Inilah perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik yang wajib diketahui oleh para pengendara.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah dilarang pihak kepolisian dibeberapa daerah di Indonesia beda halnya dengan penggunaan motor listrik yang sepenuhnya diperbolehkan.
Lantas apa yang menjadi dasar pelarangan tersebut? sebab sepintas kedua kendaraan listrik ini hampir sama dan keduanya merupakan kendaraan roda dua.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian bukan tanpa sebab, meski sama-sama kendaraan roda dua dan memiliki penggerak bertenaga listrik namun keduanya ternyata punya banyak perbedaan.
BACA JUGA:Penting Cek Komponen Berikut Ini Jika Beli Motor Listrik Bekas, Simak Cara Mudahnya di Sini
Secara aturan kedua kendaraan listrik ini pun telah berbeda, Penggunaan Motor listrik diatur dalam peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sedangkan sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Bukan hanya soal aturan ternyata ada perbedaan lain antara motor listrik dan sepeda listrik, berikut perbedaannya:
BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja
1. Kelengkapan Kendaraan
Sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor.
Sementara itu, sepeda motor listrik punya lebih banyak kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
2. Kapasitas Motor Penggerak Dan Baterai
Sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah, maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah.
3. Kecepatan