Meskipun ini mungkin membuat Anda tidak nyaman, penugasan Debt Collector atau DC bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan pemberi pinjaman.
Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector atau DC Akulaku diharapkan mematuhi etika penagihan sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia, seperti berikut:
1. Mengenakan Kartu Identitas.
Setiap debt collector harus memiliki kartu identitas resmi yang mencantumkan data dan foto diri mereka.
Kartu identitas ini diberikan oleh perusahaan pinjaman online Akulaku jika mereka ditugaskan.
BACA JUGA:Hidup Jadi Mudah Bareng Akulaku Paylater, Segera Daftar dan Download Aplikasinya Sekarang Juga!
2. Melakukan Penagihan dengan Sopan Tanpa Ancaman.
DC tidak boleh mengancam atau melakukan tindakan kasar yang dapat merendahkan nasabah.
Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan verbal atau fisik saat melakukan penagihan.
3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran dari nasabah yang memiliki pinjaman.
4. Panggilan Telepon sesuai Jam yang Telah Ditentukan.
DC hanya boleh melakukan panggilan telepon antara pukul 8 pagi hingga 8 malam dan tidak boleh mengganggu secara berlebihan.
5. Hanya Melakukan Penagihan Sesuai Alamat Nasabah.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran di alamat yang terdaftar nasabah atau alamat lain jika ada persetujuan dari nasabah.