BACA JUGA:Pemimpin Wilayah III Pegadaian Palembang Lepas 100 Peserta Mudik Gratis
Persyaratan Khusus
1. Jarak lokasi usaha nasabah dengan outlet Pegadaian maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan darat.
2. Memiliki NPWP (untuk pinjaman di atas 50 juta).
3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Untuk Pengajuan usahanya harus telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
Pengajuan KUPEDES di Pegadaian terdapat biaya yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Biaya Pencairan: Meliputi bea administrasi dan bea provisi, yang jumlahnya tergantung pada kebijakan Pegadaian.
2. Biaya Administrasi: Jumlahnya bervariasi sesuai dengan rentang jumlah pinjaman