BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
BACA JUGA:Borobudur Bakal Jadi Pusat Ibadah Buddha Dunia, Salah Satu Destinasi Super Prioritas di Indonesia
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di:
Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
Gedung atau kantor
Satuan pendidikan
Transportasi umum
Transportasi pribadi
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.