Yuk Kenali 3 Golongan Pemilih yang Berhak Memilih di Pemilu 2024

Selasa 01-08-2023,09:15 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Tapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

BACA JUGA:Anggota Dewan Terima Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024, Bagaimana di Sumsel?

3.DPK

Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Nah, itulah tiga golongan daftar pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

Jangan lupa untuk memilih pada 14 Februari 2024.

 

 

Kategori :