Tapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
BACA JUGA:Anggota Dewan Terima Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024, Bagaimana di Sumsel?
3.DPK
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Nah, itulah tiga golongan daftar pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Jangan lupa untuk memilih pada 14 Februari 2024.