PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bahaya! Pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menyebar data debitur yang gagal bayar memang membuat resah masyarakat. Untuk itu, kita harus lebih berhati-hati.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman ke pinjol, kamu wajib cek dulu legalitasnya.
Hal ini merupakan cara mengatasi terjerat pinjol ilegal paling utama, sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya.
Pasalnya, banyak pinjol yang mengaku sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terjamin kredibilitasnya. Sebab jika gagal bayar, maka data kita yang akan jadi taruhannya.
BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aplikasi pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sedangkan pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak debitur.
Sehingga, penting untuk waspada jika tidak ingin data kita tersebar begitu saja ya!
Melansir GridFame.ID, berikut daftar pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah, Proses Cepat, Syarat Mudah dan Terdaftar di OJK
- Banyak Rupiah
- Super Cash
- Pinjam Uang Kapan Saja
- Pinjam Durian - Pinjaman Priba
- Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair
- Kredit Easy
- Banyak Duit
- CashKredit
- Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
- Kredit Hope
- Tunai Cair- Pinjaman Online Cepat Cair
- Pinjaman Teman
- BosDompet
- Mekar - Pinjam Uang Cepat Cair (Pencatutan)
- Mekar ID
- Pinjaman Dana - Cicil Online
- Money Kilat - mudah dan nyaman
- Abadi Dana - Dompet
- Pinjam Pay - Pinjaman Dana Tunai
- Modal Lite - Pinjaman Online
BACA JUGA:Bisnis Pinjol Bakal Makin Marak Lagi, Ini Sebabnya Menurut Bos OJK?
Cara menghapus data pinjol di ponsel:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Cair Puluhan Juta Proses Cepat, Cuma Modal KTP Saja
2. Laporkan Polisi
Jika kita terlanjur menjadi korban penyebaran data pinjol, tidak ada salahnya laporkan ke polisi.
Sertakan bukti untuk memperkuat laporan sehingga kasus ini bisa diproses pihak berwajib.
3. Laporkan ke OJK
Selain polisi, kita juga bisa melaporkan penyebaran data pinjol ilegal ke OJK.
Pasalnya, OJK adalah pihak berwenang yang memberikan izin pinjol berdiri.