Crazy Rich Muda Rentan ‘Penipuan’, OJK Himbau Jangan Mudah Tertipu Robot Trading

Selasa 25-07-2023,14:15 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan  Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito memastikan hal tersebut. 

“Setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk Robot Trading ATG yang tidak berizin dari regulator yang ada di Indonesia akan dilakukan tindakan,”kata Sarjito, Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Shopee Luncurkan Fitur Terbaru Cek Fakta, Bantu Pengguna Terhindar dari Modus Penipuan

“Untuk beroperasi di yuridiksi RI, maka harus ada izin dari regulator RI, jika ada yang tidak berizin akan kami tindak,” ulas Sarjito.

“Entah itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun wilayah lain termasuk wilayah kewenangan baik dari Bappebti maupun Kementerian Koperasi dan UKM,”ujar Sarjito.

Kategori :