CATAT! Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil, Upah Tetap Dibayar

Rabu 28-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah resmi memutuskan terkait perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari.

Adapun rincian libur nasional Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

BACA JUGA:Sah, Long Weekend Cuti Bersama Idul Adha, Cek Tanggalnya di Sini?

Mulai dari hari Rabu hingga Jumat, ditambah hari weekend Sabtu dan Minggu, artinya selama 5 hari masyarakat bisa menikmati libur panjang.

Kendati begitu, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebab cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha.

Perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA: Libur Idul Adha Jadi 1444 H 3 Hari? Berikut Usulan Penambahan Cuti Bersama

Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

 

Kategori :