PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -Macet ! Portal PPDB Kota Palembang masih tidak bisa diakses hingga pukul 12.45 WIB, begitu juga dengan link resmi https://ppdb.palembang.go.id/sign-in
Sementara para orangtua siswa ingin mengetahui pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP yang dijadwalkan hari ini, Kamis 22 Juni 2023. Pengumuman untuk jalur zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi tahap 1.
Seperti dituturkan oleh Dahlia, orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya jalur zonasi ke SMPN 10 Palembang.
"Dari tadi pagi di cek, belum bisa dibuka portal ppdb kota palembang. Info dari kawan, baru keluar pengumumannya jam 7 malam. hasil seleksi PPDB SMP,"ujarnya.
BACA JUGA:Cek Jalur Paling Berpotensi Lulus Saat Mendaftar PPDB 2023, Pastikan dengan Benar
Ribuan orangtua calon peserta didik sangat menantikan pengumuman yang mereka harapkan telah bisa diketahui pada pagi ini.
Bahkan ada orangtua yang rela menunggu sampai pukul 00.00 WiB tengah malam tadi untuk mengecek hasil seleksi tersebut. Apakah anaknya lulus atau tidak.
Hasil seleksi ini berdasarkan proses verfikasi berkas yang telah dilakukan pada 19-21 Juni 2023. Keabsahan terkait dokumen yang diupload yang dibuktikan dengan berkas asli.
Setelah pengumuman hari ini, ada masa sanggah selama 5 hari yaitu tanggal 22 s.d 26 Juni 2023. Kemudian jadwal daftar ulang dari tanggal 26 s.d 27 Juni 2023. Bagi yang belum diterima akan diseleksi di Jalur Prestasi Tahap II, jadwal verifikasi pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2023.
BACA JUGA:CATAT! Pendaftaran PPDB 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Tanggal 29-31 Mei 2023
PPDB ini berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 176/KPTS/Disrik/2023.
Tentang Seleksi dan Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)/Taman Penitipan Anak (TPA),
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Palembang Tahun Pelajaran 2023 / 2024.
Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.