Tersangka Rian Watimena kepada Polisi mengaku khilaf. Selain khilaf, tersangka melakukannya lantaran kecewa karena istrinya telah meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil interograsi, pelaku mengakui Khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensip.
“Hasil interograsi terhadap tersangka, mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran dan membuangnya kedalam kotak sampah dan wastafel, hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan sholat Maghrib (Pelaku seorang Mualaf), dan Al Quran tersebut diletakannya diatas tempat tidurnya. Pelaku mengakui Khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia.” pungkasnya.