Beasiswa LPDP 2023 Tahap Ke-2 Telah Dibuka, Buat Para Sarjana Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini

Senin 29-05-2023,15:29 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPLAEMBANG.COM – Kabar gembira buat kalian para sarjana yang punya mimpi melanjutkan jenjang pendidikan hingg ke luar negeri.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 tahap ke-2 akan segera dibuka pada Jumat, 9 Juni 2023 mendatang.

Beasiswa LPDP paling banyak diminati mengingat ini adalah program beasiswa dengan uang saku terbesar. Beasiswa LPDP memberi kesempatan bagi penerimanya untuk kuliah gratis di dalam maupun luar negeri.

Mengutip langsung dari laman resminya https://lpdp.kemenkeu.go.id/, berikut adalah persyaratan hingga manfaat  Beasiswa LPDP 2023 gelombang ke-2:

BACA JUGA:Cek Info Beasiswa CIMB ASEAN 2023 Untuk S1 Hingga S3, Bukan Cuma Biaya Kuliah, Hidup Juga di Tanggung

Syarat Beasiswa LPDP 2023 tahap ke-2

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

BACA JUGA:Mau Beasiswa Keluar Negeri Tanfa Syarat IELTS atau TOEFL, Cek di Sini Infonya

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan: hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Kategori :