PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Usai menghadiri sidang lanjutan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Palembang, tim AHN Lawyer, kuasa hukum Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang menggelar konferensi pers di Ruang Meeting Prof H Zainuddin Ismail, Selasa, 23 Mei 2023.
Disebutkan pihak kuasa hukum, Fajri Yusuf Herman, SH MH didampingi Romy Tahrizi Amin SH, tujuan digelarnya konferensi pers untuk meluruskan informasi yang beredar luas yang berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya dan publik harus mengetahui perjalanan marwah Universitas.
“Baru pertama kali ini kami tampilkan bukti berupa kwitansi, bonggol cek, form pengeluaran uang, dan akta pembelian yang diterima oleh pemilik awal. Semua bukti sudah jelas atas nama UBD, " ujarnya.
Ia juga memaparkan bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Np 982/8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984 tercatat atas nama Alm Bochari Rahman, Siheriyatmono, Rifa Ariyani dan Alm Zainuddin Ismail adalah aset YBDP qq karena dibeli menggunakan uang yayasan bukan uang pelapor.
BACA JUGA:Sidang Terkait Sengketa Lahan Yayasan UBD Kembali Digelar
Disebutkannya juga, dalam sidang lanjutan, ada tiga hal yang disepakati yakni, mengganti kepengurusan, melakukan verifikasi aset, dan mencabut laporan polisi yang ada.
“Pada sidang itu, saksi ditanya, apakah akta itu ditanyakan oleh para pihak? Saksi menjawab menurut sepengetahuan saksi bahwa akta tersebut tidak dijalankan kedua belah pihak. Dan kami bertanya kepada saksi, ‘saksi kalau misalnya isi dari draft perjanjian itu dibawa oleh kedua belah pihak, itu menjadi tanggung jawab siapa?. Tadi saksi menjawab pihak yang membawahi yaitu pihak yang hadir dihadapan notaris bukan tanggung jawab notaris,” tutupnya. (*)