Akan Ajukan Upaya Hukum Lagi
Maryani menambahkan karena hingga kini tersangka masih belum juga ditangkap sehingga belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.
Pihaknya akan mengajukan upaya hukum dengan mempraperadilkan Polda Sumsel.
"Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan praperadilan terhadap Kapolda Sumsel sebagai pimpinan institusi," ujar dia.
Dia menegaskan LBH APIK Sumsel akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Maluku Di Palembang
Regulasi hukum untuk penangganan kasus kekerasan seksual sudah cukup banyak, dengan demikian tidak ada alasan pelaku tidak bisa diproses lanjut.
Proses hukum seadil-adilnya untuk korban menjadi perjuangan LBH APIK agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan tidak lagi ada korban KS.
Sementara R orang tua dari korban mengatakan kalau dirinya terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.
"Ia saya dan keluarga akan terus berjuang bersama LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum," kata dia yang bekerja sebagai buruh.
BACA JUGA:Videonya Viral, Pelaku Pemukulan Driver Ojol di Palembang Jadi Buron, Pantau Terus
Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga Kota Palembang, Antoni melakukan sumpah pocong dengan disaksikan warga sekitar lokasi tersebut.
Bahkan, ketika dipanggil penyidik ke Polda Sumsel pun tersangka mengenakan atribut pocong dan didampingi kuasa hukumnya.