Sidang Terkait Sengketa Lahan Yayasan UBD Kembali Digelar

Rabu 17-05-2023,13:30 WIB
Reporter : Henny Efendi
Editor : Admin


PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma sebagai penggugat melawan para tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat I, II, X, XI, dan XII.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edi Pelawi dan 2 Hakim Anggota lain serta dihadiri oleh kuasa hukum pihak pengugat, kuasa hukum para tergugat I, II, X, XI, dan XII, kuasa hukum ahli waris Bochari Rachman (tergugat III, IV, V, dan VI), kuasa hukum ahli waris Zainuddin Ismail (tergugat VII dan VIII), dan perwakilan dari turut tergugat X.

Pada persidangan hari ini, kuasa hukum tergugat I, II, X, XI, dan XII menghadirkan saksi fakta bernama Leni Iryani yang diketahui sebagai adik kandung dari Suheriyatmono (tergugat I), berdasarkan keterangan yang disampaikan sendiri oleh saksi Leni Iryani ketika ditanya oleh Hakim Ketua terkait hubungan Saksi Leni dengan tergugat, meskipun yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Universitas Bina Darma.

Namun, kehadiran Leni Iryani sebagai saksi fakta dalam persidangan ditolak oleh Romy Tahrizi (AHN Lawyers) selaku kuasa hukum penggugat dengan dasar bahwa Saksi Leni Iryani termasuk dalam pihak yang dilarang untuk didengar kesaksiannya karena memiliki hubungan darah/persaudaraan dengan pihak yang berperkara, dalam hal ini Leni Iryani merupakan adik kandung dari Suheriyatmono (tergugat I) dan adik ipar dari Rifa Ariani (tergugat II).

BACA JUGA:UBD Berhasil Dapat Dana Hibah dari Kemendikburistek

Sementara Mochammad Sentot selaku kuasa hukum tergugat III, IV, V, dan VI juga menyatakan, keberatannya terhadap saksi Leni karena dilarang menurut Pasal 1909 KUHPerdata.

Atas penolakan dan keberatan tersebut, majelis hakim dengan tegas memutuskan untuk menolak Leni Iryani untuk dijadikan saksi di persidangan dikarenakan sudah jelas dan tegas diatur didalam ketentuan Pasal 172 Ayat (1) RBg (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en madura)/ Pasal 145 H.I.R yang menjelaskan,
(1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak.

Kuasa Hukum Tergugat I, II, X, XI, dan XII sempat memohon kepada Majelis Hakim agar Leni Iryani dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta, meskipun tanpa disumpah, namun majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menolak kehadiran Leni Iryani sebagai saksi fakta karena aturannya sudah jelas dan tegas. Lain daripada itu kehadiran saksi tanpa disumpah juga tidak memiliki arti apa-apa/tidak memiliki nilai pembuktian.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Yayasan UBD Palembang Pastikan Sengketa Lahan tak Pengaruhi KBM

Majelis Hakim juga mengimbau kepada kuasa hukum tergugat agar tidak menyia-nyiakan waktu dalam menghadirkan saksi terakhir pada persidangan selanjutnya, karena sebagai seorang advokat profesional, seharusnya kuasa hukum I, II, X, XI dan XII dapat memilah dan memilih mana kualifikasi saksi fakta yang dapat diajukan dan mana yang terhalang untuk diajukan.

Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda kesempatan terakhir pihak Tergugat I, II, X, XI, dan XII dalam menghadirkan saksi fakta.(*)

Kategori :