”Jika perkaranya inkracht dan perkaranya korupsi, meski dua hari saja tetap dipecat dari ASN,” cetusnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa Tabroni dan Roni Candra, divonis bebas lantaran tidak terbukti korupsi hingga membuat kerugian negara Rp317 juta, seperti tuntutan dan dakwaan JPU.
Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.