MEDAN, RADARPALEMBANG.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Sabtu 29 April 2023 malam.
"Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
BACA JUGA:Terminal BBM Plumpang Terbakar, Kapolri Minta CCTV Dikumpulkan
Karena rumah yang bersangkutan, AKBP Achiruddin Hasibuan berdekatan dengan gudang tersebut dan untuk besarannya jasa dari pemilik gudang solar PT Almira atau AMR itu masih didalami penyidik.
Untuk selanjutnya, berapa besaran yang diterima dari pemilik gudang solar PT Almira atau AMR itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Saat ini, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas di gudang solar karena kedua belah pihak sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira atau AMR yang meminta.
BACA JUGA:Truk JNE Angkut BBM Ilegal dari Palembang Tertangkap di Bangka, Ini Tanggapan JNE
Sementara itu, untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.