PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Remisi lebaran Idul Fitri 1444 H akan diterima oleh 9.586 napi dan anak didik pemasyarakatan.
Usulan Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada tahun 2023 ini disampaikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin 17 April 2023 mengatakan, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel.
Napi sebanyak 9.586 orang itu rinciannya adalah 9.508 narapidana dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Halal di Dapur Lapas dan Rutan
Dari jumlah tersebut, 9.462 narapidana dewasa dan 76 andikpas mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 46 narapidana dan 2 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas).
“Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Ilham, dikutip dari sumek.co
Kakanwil Ilham Djaya menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel MoU 17 Pemda dan DPRD Soal Pembentukan Regulasi Daerah
Ini dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.
Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin (857 WBP), Lapas Kelas IIB Sekayu (761 WBP).
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai
Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP), Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.
Sementara itu, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan tindak pidana masih berasal dari perkara Narkotika, yakni sebesar 5.034 WBP.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan. Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Ilham.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 adalah sejumlah 16.058 dengan jumlah Narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang