"Baru Muba saja. Untuk OKU (Ogan Komering Ulu) dan lainnya masih belum," terangnya.
Terkait nama-nama pejabat yang dicalonkan, Herman Deru enggan membeberkannya secara gamblang. Hanya saja, dia menegaskan nama yang diajukan sesuai dengan persyaratan ataupun kriteria yang diatur Menteri Dalam Negeri.
Seperti harus menjabat jabatan Eselon II dan beberapa kriteria lainnya. "Kriteria terbaru yang diatur oleh Mendagri juga yakni Sekretaris Daerah setempat bisa menjabat (Pj Bupati,red),"tukasnya.