Gratis! Cara Ambil Antrian Online untuk Peserta BPJS Kesehatan, Cukup dari Rumah

Kamis 13-04-2023,15:18 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tahukah kamu kalau ambil antrian online gratis dengan BPJS tanpa biaya admin?

Banyak yang belum tahu kalau ambil antrian online gratis dengan BPJS tanpa biaya.

Kamu bisa ambil antrian online gratis dengan BPJS kapan saja dan dimana saja.

Peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu repot datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) guna mengambil nomor antrian untuk berobat.

BACA JUGA:Klaim Pasien Bodong Miliaran, BPJS Kesehatan Bakal Sanksi RS ‘Nakal’

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrian secara online melalui aplikasi di ponsel.

Aplikasi yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna adalah aplikasi Mobile JKN.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrian untuk berobat di FKTP secara mudah.

Setelah mendapat nomor antrian tersebut, peserta bisa langsung datang ke FKTP dan mendapat pelayanan kesehatan dengan segera.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Supervisi Antrian Online di 2 Rumah Sakit, Ini Hasilnya

Untuk mulai daftar antrian online BPJS Kesehatan, kamu harus memiliki aplikasi Mobile JKN di ponsel yang bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store (untuk ponsel berbasis Android) atau App Store (untuk ponsel berbasis iOS).

Anda juga perlu memiliki akun BPJS Kesehatan di Mobile JKN, dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP serta membuat password-nya.

Setelah itu, Anda baru bisa menikmati layanan daftar antrian online BPJS Kesehatan via Mobile JKN. Caranya gampang kok.

Apabila Anda berminat untuk daftar antrian online BPJS Kesehatan, simak penjelasannya berikut ini:

BACA JUGA:Layanan Kantor BPJS Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Himbau Peserta Gunakan Aplikasi Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN, login menggunakan akun Anda.

2. Pilih menu "Pendaftaran Pelayanan" yang berada di halaman awal aplikasi.

3. Klik tab "Faskes Tingkat Pertama."

4. Pilih poli yang akan dituju serta tanggal dan waktu kunjungan ke FKTP Anda di kolom yang tersedia.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang Gelar FGD PIPP RS, Perkuat Layanan Fasilitas Kesehatan

Di kolom berikutnya, isi keluhan penyakit yang dialami. Setelah selesai mengatur tanggal dan waktu kunjungan, klik opis "Daftar Pelayanan."

Terakhir, peserta BPJS Kesehatan bakal mendapat nomor antrean BPJS Kesehatan pada FKTP yang telah dipilih.

Selain FKTP, peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrian online untuk FRTL (Faskes Rujukan Tingkat Lanjut).

BACA JUGA: Aturan Baru Pelayanan BPJS Kesehatan, Ini Daftar 5 Jenis Kepesertaan Tidak Boleh Naik Kelas Perawatan

Cara daftar nomor antrian online untuk FRTL mirip dengan yang FKTP.

1. Klik opsi "Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan" di menu "Pendaftaran Pelayanan" dalam aplikasi Mobile JKN.

2. Kemudian, atur tanggal kunjungan dan pilih dokter yang menangani.

Kategori :