JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Ada transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai yang merupakan 2 Direjn di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adanya transaksi janggal di Dirjen Pajak dan Bea Cukai diungkapkan oleh Menteri Koodinator Bidang Politik dan Kemanan (Menkopolhukkan) Mahfud MD.
‘’Informasi yang kita terima ini berbeda lagi dari kasus eks pegawai Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo,’’ujar Mahfud MD sebagai dilansir oleh PMJ news dan mengutip disway.id.
Sebagaimana biasanya, Mahfud MD saat menyampaikan informasi sangat lugas dan tegas. Dia mengaku telah melaporkan adanya transaksi janggal itu di Direjen Pajak dan Bea Cukai sebesar Rp300 triliun kepada Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengaku, mendapat laporan adanya transaksi janggal di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Rabu, Maret 2023, pagi WIB.
‘’Pergerakan transakasi janggal dan mencurigakan terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagain besar transaksi itu ada di Dirjen Pajak dan Bea cukai,’’tegas Mahfud MD.
Mahfud menceritakan beberapa hari terakhir banyak mendapat laporan terkait transaksi janggal dan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu.
Satu hari sebelum Menkopolhukkam Mahfud MD mendapat laporan ada transaksi janggal dan mencurigakan dari 69 orang yang nilainya ratusan miliaran rupiah.
Laporan dugaan terjadi korupsi besar-besar terus berdatangan Mahfud MD. Pada Rabu, 8 Maret 2023, dia mendapat laporan ada temuan baru, yaitu transaksi janggal di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai nilainya mencapai Rp300 triliun.
Menkopolhukkam Mahfud MD mengaku, telah melaporkan temuan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan.
Pelacakan Jaringan Mafia Pajak
Saat ini ada 3 lembaga negara sedang getol melakukan pelacakan terhadap jaringan mafia pajak di tanah air yang pemantiknya adalah harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo.