Harta Tak Wajar, Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, PPATK Blokir 40 Rekening Nilai Mutasinya Rp500 Miliar

Selasa 07-03-2023,21:00 WIB
Editor : Yurdi Yasri

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil DjP Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mau dimiskinkan karena memiliki harta tak wajar. 

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap harta Tak wajar Rafael Alun. 

Tidak hanya itu, pusat Pelaporan Analisis  Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan 40 rekeningnya dengan nilai mutasi mencapai Rp500 miliar.

Jika Rafael tidak bisa membuktikan asal-usul harta  yang tak wajarnya itu maka, dia dapat saja dimiskinkan. Sebagai pejabat negara eselon III tidak masuk akal dia bisa melakukan transaksi keuangan mencapai Rp500 miliar dari tahun 2019—2023. 

BACA JUGA:Heboh! Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, PPATK Blokir Rekening

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana,  40 rekening diblokir itu atas nama Rafael, istri dan anaknya Mario Dandy Satriyo. Selain itu, juga ada mutasi rekening  badan hukum. 

‘’KPK melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening Rafael  dan keluarganya termasuk rekening yang statusnya milik perusahaan berbadan hukum,’’ujar Irvan. 

Transaksi dan mutasi terhadap 40 rekeking itu, selama 4 tahun belakangan mencurigakan telah terjadi tindak pidana pencucian uang. 

Rafael dalam melakukan transaksi itu menggunakan nominee atau menggunakan rekening orang untuk melakukan transaksi.  PPATK menemukan pola dan nilai transaski dari 40 rekening itu tidak wajar. 

BACA JUGA:Babak Belur Gegara Anaknya Mario Dandy, PPATK Endus Harta Tak Wajar Rafael Alun,Suruh Orang Lain Buka Rekening

Kemana saja aliran dana dari mutasi 40 rekening senilai 40 miliar itu? Kepala PPATK Ivan tidak mau menyebutkan. Menurutnya, hal itu merupakan rahasia dan tidak boleh diubar ke publik. 

Aliran dana dari transkasi keuangan itu hanya untuk konsumsi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi. 

BACA JUGA:Harapan Mekopolhukkam Mahfud MD, KPK Menelusuri Transaksi Aneh Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

Irvan juga mengaku PPATK telah mendapat informasi, konsultan pajak Rafael Alun sudah melarikan diri ke luar negeri. Saat ini ada 2 penjabat di Ditjen Pajak yang menjadi klien  dari konsultan itu. 

Hari ini KPK  memeriksa Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia diduga terkait dengan jejaring  Rafael Alun dalam melakukan pencucian uang di Ditjen Pajak.  

Kategori :