PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Usai sidang kode etik Polri yang dijalani Bharada Richard Eliezer, hasilnya diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak dipecat sebagai anggota Polri.
Artinya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi usai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan akan kembali bertugas sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali, Besok Sidang Pembelaan
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam sidang kode etik Polri yang diikuti Bharada Richard Eliezer, menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Atas putusan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer, dengan masih menjadi polisi, tentunya Richard Eliezer tentunya masih menerima gaji.
Sama seperti gaji yang diterima Aparatur Sipil Negara atau ASN, gaji polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.
Mengenai gaji polisi ini telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika menganut aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongannya Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada akan menerima gaji pokok Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.
Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi, dan adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.