Intip Upaya Pemerintah Provinsi Sumsel Lindungi Perempuan

Sabtu 11-02-2023,22:02 WIB
Reporter : tim
Editor : Admin

"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.

BACA JUGA:Indonesia - Malaysia Sepakati Kerja Sama Sertifikasi Halal

Apalagi, lanjutnya, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.

"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerahnya. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.

Dia menjelaskan, tidak adanya perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemerintah daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD.

BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Gelar Bazar Pasar Murah

"Karena semua sudah diatur oleh Pemerintaj pusat. Semua anggaran pemerintah daerah yang dikeluarkan, harus melalui persetujuan pusat. Semua harua dilaporkan. Jadi otonomi tidak ada lagi daerah," bebernya.

Dia berharap, kerjasama yang akan dibangun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. "Mudah-mudahan dengan upaya ini, pemenuhan hak-hak terhadap korban kekerasan dapat diberikan," jelasnya. (*)

 

 

 

Kategori :