BACA JUGA:32 Petugas Kloter Haji Asal Sumsel Dinyatakan Lulus Tahap 2, Cek Informasinya di Sini
‘’Saya tahu pak, saya sengaja pulang bawa contoh gelang haji yang terbuat dari logam. Ini contoh barangnya,’’ ujar Wachid sambil menunjukkan dan mengacung-acungkan bentuk dan bahan gelang haji yang dia bawa dari Jepara, sebagaimana mengutuip dari youtube inews tv.
Wachid yang juga pengusaha itu, membuat pihak dari Kemenag terpojok. Dia pun mengaku sebagai pengusaha selalu menghitung usaha secara detil.
Berdasarkan hasil investigasinya di lapangan dan bertanya kepada para pengrajin gelang haji, biaya dianggarkan oleh kemenag untuk pengadaan barang itu sangat tidak masuk akal. ‘’Data-data ini saya dapatkan dari staf saya,’’ujarnya.
BACA JUGA:3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawacara Tingkat Provinsi, Seleksi Dipastikan Transparan
Rapat kerja antar Komisi VIII DPR dengan pihak Kemenag dan BPKH untuk membahas mengenai biaya perjalanan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kemenag mengusulkan biaya yang harus dibayar jamaah adalah Rp69 juta per jamaah.
Anggota Komisi VIII DPR keberataan atas usulan pemerintah yang menaikkan biaya haji hingga 100 persen dibandingkan pemberangkatan tahun sebelumnya.
Komisi VII DPR kenaikan biaya haji yang disusulkan pemerintah itu terlalu tinggi. Bahkan, hasil investigasi para anggota parlemen baik dilakukan dalam maupun di Mekah dan Jeddah, banyak terjadi inefesiensi dalam dana penggunaan dana haji.
BACA JUGA:8 Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji
Tidak hanya, membengkaknya biaya haji yang diusulkan pemerintah, lantaran adanya dugaan praktik korupsi pada itim dan komponen tertentu biaya perjalanan haji.
Pengadaan gelang haji pada tahun 2022 adalah satu contoh mark up yang dilakukan oknum dari Kementerian Agama hingga 6 kali lipat.
Usulan Kenaikan Biaya Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengusulkan biaya haji yang harus dibayar oleh setiap jamaan sebesar Rp69 juta.
Menurutnya jumlah itu adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
''Pemerintah membuat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat dana tabungan haji,''ujar Menag Yaqut mengutip dari disway.id.
BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Repot Bawa Oleh-oleh, Hajj Store Kini Hadir di Seluruh Asrama Haji