Urus Adminduk Makin Mudah, Berikut 9 UPT Pelayanan Capil di Kota Palembang, Simak per Zona

Rabu 08-02-2023,15:19 WIB
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang telah membentuk 9 unit pelayanan terpadu (UPT) Pelayanan Capil. 

Warga Kota Palembang kini semakin dipermudah melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Melalui 9 UPT Pelayanan Capil tersebut, warga Kota Palembang dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, yang terdiri dari 11 layanan. 

Layanan administrasi kependudukan dimaksud, meliputi :

BACA JUGA:Sinergi Pelindo Regional 2 dalam Penyediaan Air Bersih Bersama Tirta Musi Palembang

1. Perekaman KTP

2. Penerbitan Kartu Keluarga

3. Penerbitan KIA

4. Penerbitan Biodata WNI

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Standar Pelayanan Publik Terbaik di 2022 versi Ombudsman RI
5. Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga

6. Penerbitan Akte Kematian

7. Penerbitan Akte Kelahiran

8. Legalisir Akta dan Kartu Keluarga yang belum Barcode

BACA JUGA:Bangun Dermaga 7 Ulu, Pemkot Palembang Anggarkan Rp.70 Miliar, Berharap Tahun Ini Selesai

9. SIJAGO (Sikok Jadi Tigo: Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Terupdate, KIA)

Kategori :