PALEMBANG, RADARPALEMBANG. COM – 7 Kg Narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan produk impor Teh China yang siap menuju ke pedesaan di wilayah OKI berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Narkoba Polrestabes Palembang . Dua orang pengedar dan pemilik sabu itu dalam pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.
Penangkapakan terhadap 2 pengedar narkoba di wilayah pedesaan OKI itu berlangsung pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, penangkapan itu atas pengembangan dari kasus-kasus narkoba sebelumnya yang diamankan dan diselidiki penyidik.
Dalam penangkapan petugas berhasil menyita dan mengamankan barang 1 buah plastik hitam, isinya tiga bungkus Teh China. Rupanya, kemasan produk impor dari China itu isinya sabu.
Selain itu, juga berhasil disitu 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang. Barang bukti sabu lainnya ditemukan dalam bungkus warna hijau yang ada tulisan Chinanya seberat 3 kilogram.
‘’Sementara 4 kg sabu sisanya diamankan dari tangan Novita yang ditangkap di rumahnya,’’ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, sebagaima mengutip dari sumeks.disway.id
Para tersangka itu adalah Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumsel. Kedua adalah Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Saat penangkapan itu, selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis pistor dan 7 butir peluru.
Mokhamad Ngajib menjelaskan peran tersangka Novita dalam pengedaran Sabu. Keterangan Novita kepada penyidik, hanya berperan sebagai menimbang dan memecah sabu lalu lau mengedarkan.
BACA JUGA:BNN Sumsel Tangkap Nurhasan Tersangka Bawa 115 Kilogram Sabu-sabu di Palembang
‘’Tersangka berencana akan membawa sabu itu ke wilayah pedesaan OKI untuk diedarkan di sana,’’ujarnya.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
‘’Saya hanya disuruh nimbang saja dan dijanjikan upah Rp2 juta. Uang itu saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Novita (*)