Reformasi Birokrasi Daerah, Ini Kata Ketua Forsesdasi Sumsel

Kamis 02-02-2023,22:27 WIB
Reporter : Iriansyah
Editor : Admin

BACA JUGA:13 Jaringan FO Pakai Produk Elon Mask, Muba Percepat Transformasi Digital

 

"Dalam kesempatan ini juga kita akan berdialog tentang mekanisme pembenahan tata kelola kesekdaan, karena pada tahun kedepan adalah masa transisi pemerintahan sampai terpilihnya Kepala daerah defenitif pada pertengahan tahun 2025," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ada beberapa peran yang harus mampu dilakukan oleh seorang sekretaris daerah, antara lain adalah koordinator yaitu menjadi pemimpin birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD, kemudian sebagai regulator membantu Bupati dalam menyusun berbagai kebijakan.

Menjadi fasilitator, yang harus dapat menjembatani semua permasalahan yang muncul, baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitannya dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat.

BACA JUGA:Gubernur, Pj Bupati, PLN, Bikin Dua Desa di Pelosok Muba Terang

 

"Juga harus menjadi inspirator maupun motivator, menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasinya masing-masing. Untuk menjalankan peran tersebut maka seorang Sekretaris Daerah harus memiliki kompetensi yang komprehensif tidak hanya kompetensi manajerial saja melainkan kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri. (*)

 

 

 

 

Kategori :