JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan menyampaikan replik atas pembelaan panasehat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabara, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Pembacaan replik oleh Jaksa disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. Ada 3 alasan jaksa dalam repliknya tuduh pembunuhan Brigadir J atas kehendak Putri Candrawathi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Jaksa Sugeng Hariadi, Putri Candrawathi punya niat dan kehendak sama dengan Ferdy sambo, yaitu ingin membunuh atau menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati
Ini 4 alasan Jaksa Tuduh Pembunuhan Brigadir J Kehendak Putri Candrawathi:
1.Menelepon Ferdy Sambi Usai Kejadian Magelang.
Mngutip dari detik.com Putri Chandrawati menelepon suaminya Ferdy Sambo usai kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022. Sampai saat ini motif pelecehan lalu bergesar ke pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri sulit dibuktikan di pengadilan.
Selanjut, pada 8 Juli, Putri Candrawathi membuat cerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J atau Brigadir Yosua.
2. Putri Tak Menghentikan Niat Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J
Jaksa menilai, Putri juga menginginkan Brigadir J dibunuh atau dihilangkan nyawanya. Ini terlihat saat Ferdy Sambo merencakan pembunuhan , setelah mendengarkan cerita Putri yang sampai saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Baru Dimulai, Putri Candrawathi Ngaku Alami Gangguan Pencernaan
Ketika itu, sudah jelas-jelas Ferdy Sambo sudah berniat dan ingin membunuh Brigadir J akan tetapi, Putri Candrawathi tidak berusaha menghalangi dan menghentikannya.
Kondisi seperti itu, jaksa berkeyakinan bahwa Putri punya niat yang sama dengan Ferdy Sambo, yaitu ingin Brigadir J dibunuh. Artinya, Pembunuhan terhadap Brigadir J juga atas kehendak Putri Putri Candrawathi.
Menurut Jaksa Sugeng, kuasa hukum Putri dalam nota pembelaannya tetap mempertahankan skenario yang dibuat Putri dan Ferdy Sambo, yaitu cerita pelecehan seksual yang terus begeser dengan perkosaan.
3. Putri Melakukan Karakter Persyaratan Pembunuhan Berencana