Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal Bisa Lebih Cepat

Minggu 29-01-2023,18:07 WIB
Editor : Susi Yenuari

6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

 

 

 

Kategori :