Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun? Jempol Hakim Untuk Ronny, Ada Makna Tersirat

Kamis 26-01-2023,15:26 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Ricard Eliezer atau lebih dikenal sebutan Ichad, berusaha maksimal dalam membela kliennya itu yang dituntut 12 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Ronny dalam sidang pembelaan terdakwa Ichad, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tadi malam, Rabu, 25 Januari 2023.

Kepada majelis hakim diketuai hakim Wahyu Iman Santoso, Bang Ronny-saapaan akrabnya-dengan tegas memohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eliezer, mohon penghapusan pidana terhadap kliennya.

Sebagaimana diatur pada   pasal 51 KUHP ayat 1 berbunyi "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

BACA JUGA:Putri Masih Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual, Menangis Lagi di Persidangan

Dalam hal ini, terdakwa Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Yosua atas perintah Ferdy Sambo. 

"Mohon putusan yang seadil-adilnya,"ujar Ronny dengan nada serak..

Atas pembelaan tersebut, hakim ketua Wahyu spontan memberikan jempol kepada Ronny, kuasa hukum terdakwa.

Seakan ada makna tersirat atas poin-poin penting yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Eliezer tersebut

BACA JUGA:Kontroversi Tuntutan Berat Jaksa kepada Justice Collaborator Richard Eliezer, Mencuat Tim Bawah Tanah Sambo

Tentu saja ini menarik para pengunjung yang memadati ruang sidang utama, khususnya para pendukung terdakwa yang menamakan diri 'Eliezer's Angel".

Dan puluhan rekan-rekan seangkatan terdakwa yang juga terlihat hadir memberikan dukungan memenuhi ruang sidang sedari pagi.

Sementara itu seperti dilansir suara.com, terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam pembacaan Nota Pembelaannya berjudul Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara. Nota Pembelaan itu adalah tulisan tangan terdakwa sendiri.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mulai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:JPU : Tidak Ada Hal yang Meringankan, Sambo Sudah Tidak Bisa Lagi Dimaafkan

Dalam pleidoinya, Richard menyampaikan dia akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Richard berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Eks ajudan Ferdy Sambo itu berserah kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambung Richard.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dikatakan jaksa bahwa tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

BACA JUGA:Sama dengan Kuat, Bripka RR Juga Dituntut 8 Tahun, Tertunduk Lesu di Persidangan

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis, maka terdakwa harus dipidana," kata jaksa.

Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang untuk agenda duplik, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa tersebut.

 

Kategori :