KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM – Terungkap fakta di balik ribuan wanita di Kabupaten OKI, yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kayuagung. Selain faktor ekonomi, ada juga karena si suami selingkuh.
Masalah ekonomi karena si suami tidak memberi nafkah mendominasi kasus penceraian, angkanya mencapai 60 persen.
Sedangkan sisanya, 40 persen, terdiri banyak faktor, mulai dari kasus tercela seperti narkoba, perselingkuhan, hingga suami malas bekerja.
Angka pengajuan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kayuagung sepanjang tahun 2022 pun juga relatif tinggi. Ada 1.474 kasus gugutan penceraian.
“Kasusnya sudah inkrah,” ujar Kepala Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, Selasa, 24 Januari 2023.
Juru Bicara PA Kayuagung Arkom Pamulutan merinci, ada 1.183 perempuan yang ajukan cerai gugat. Sedangkan laki-laki ada 291 yang langsung carai talak.
“Kami menerima banyak aduan dan gugatan, tapi tidak semua langsung putus, ada banyak proses yang harus dilalui. Yang terpenting harus ada komunikasi dulu antar pasangan, kami juga melakukan mediasi,” jelas Arkom.
BACA JUGA:Banyak Janda di OKU Timur, Ini Penyebabnya
Kasus penceraian tersebut, tambah Arkom, bukan hanya berasal dari Kayuagung, Kabupaten OKI tapi juga ada juga dari luar daerah seperti Ogan Ilir.
Adanya ribuan wanita yang ajukan gugatan cerai ini, juga menjadi perhatian serius dari PA Kayuagung.
Pihaknya, sebut Arkom, terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, beberapa faktor juga harus mendapat perhatian lebih.
“Kesejahteraan masyarakat harus meningkat, karena hal tersebut dapat mengurangi angka penceraian. Pendidikan juga harus memadai,” tegasnya.(*)