Ke depan kepada masyarakat, lanjut Marlina, tidak lagi membangun di atas saluran dan menimbun, walaupun lahan milik sendiri, namun tetap ada aturan dalam menimbun.
"Lahan boleh ditimbun asal bukan lahan konservasi, itupun harus tetap menyisakan 5 persen ruang air (ruang terbuka biru)," pungkasnya.