SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol-PP Muba) melakukan razia, dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Muba Erdian Syahri, razia ini sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022.
Perbup ini, kata Erdian, mengatur kendaraan dinas jabatan dan operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo pemerintah kabupaten pada pintu atau badan kendaraan.
"Jadi kami dari Satpol-PP sudah dibentuk sebanyak lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba," kata Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama, saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Target Baylen FC Juara Liga 3 Zona Sumsel
Indita mengungkapkan, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini dilakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba H Musni Wijaya, batas waktu per tanggal 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati mengatakan, sesuai intruksi Pj Bupati Muba H Apriyadi bahwa penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba untuk di Dinas Kominfo sudah mulai dilaksanakan pada 3 Januari 2023 lalu.
"Alhamdullilah, pada dinas kita sudah melaksanakan penempelan stiker logo Pemkab Muba sesuai intruksi Pj Bupati Muba pada sejumlah kendaraan dinas kami, secara bertahap sudah kita lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," ucapnya.
BACA JUGA:Segururung, Kuliner Lezat tak Seribet Namanya
Lanjutnya, dengan ditempelkan sebuah stiker/logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini, semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah. (*)