Benar-benar tidak adil bagi kami. Mohon bantu kami pak hakim, tolong kami pak hakim. Vonis maksimal yakni hukuman mati untuk Putri.
Karena ia dianggap orang yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan berencana ini.
"Benar-benar tidak memiliki hati nurani kamu sebagai ibu. Apalagi anak saya sudah dirampas nyawanya. Melengganglah putri, melengganlah dia dengan tuntutan 8 tahun itu,"ujar Rosti dengan isak tangisnya kepada media.
Tuntutan ini sangat tidak adil bagi kami. Tolong kami pak hakim. Putri bukan manusia, karena manusia memiliki hati nurani.
BACA JUGA:Kuat Makruf Dituntut 8 Tahun, Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati
Sementata pada siang kemarin, Selasa 17 Januari 2023, suami Putri Candrawathi yakni terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut lebih dulu dalam sidang tuntutan.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Ke-6 terdakwa ini juga sedang menjalani persidangan saat ini di PN Jaksel.
Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, saat sidang tuntutan baru akan dimulai, kepada majelis hakim terdakwa mengaku mengalami gangguan, tapi terdakwa siap mengikuti sidang.
Putri tampak mengenakan kemeja putih dan celana putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol terdakawa dilepas.