Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," tambahnya.
Dengan begitu, menurut jaksa, sudah tidak ada lagi suatu hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.
Sambo dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terlebih Sambo juga diyakini sudah menentang pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016.
Terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hal-hal meringankan (Sambo) tidak ada," tegas Jaksa.