Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo yakni Arman Haris dkk.
Sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Kuasa hukum masing-masing terdakwa juga akan mengajukan pembelaan.